KTP Elektronik Indonesia


Melaksanakan surat edaran nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan bahwa KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Selengkapnya lihat gambar.

0 comentários:

My Instagram

E-mail: liridwan85@gmail.com | Phone: +62 812 387 011 47